PERANAN BDS SEBAGAI MODERASI PENGARUH FAKTOR LINGKUNGAN, KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN DAM KOMITMEN TERHADAP KINERJA UKM DI JAWA TIMUR
1.1.
Latar Belakang
Masalah
Meskipun telah banyak studi yang mengkaji tentang
perrmasalahan UKM di Indonesia, tetapi studi-studi tersebut belum juga mampu
memecahkan seluruh permasalahan yang dihadapi UKM, karena memang kompleksnya
permasalahan yang dihadapi oleh usaha ini. Demikian juga peran dari sektor
usaha ini dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, baik
regional maupun nasional perlu diperhitungkan. Oleh karena itu upaya
penyelesaian permasalahan yang dihadapi UKM
melalui suatu pembinaan dan
penelitian, perlu terus menerus
dilakukan agar keberadaan sektor usaha ini dapat dipertahankan dan bahkan bisa dikembangkan menjadi usaha yang lebih
besar.
Fenomena
pertumbuhan perekonomian baik regional maupun nasional sebagaian besar
ditentukan oleh aktivitas para pelaku usaha yang ada di Indonesia seperti;
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan
Koperasi. Di banyak negara peran sektor
swasta umumnya didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bahkan di negara
industri maju sekalipun, membutuhkan UKM sebagai sumber inovasi, dinamis dan
penciptaan lapangan kerja. Storey dalam
Hill & McGowen (1999) mengatakan
bahwa, usaha kecil merupakan faktor penentu dari sebagian besar ekonomi di
dunia. Demikian juga halnya dengan di
Indonesia peran UKM sangat penting dan berkontribusi terhadap pertumbuhan
ekonomi, sehingga dapat menyelamatkan perekonomian nasional dari keterpurukan.
Usaha kecil dan menengah (UKM) dapat
mendorong laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penciptaan
peluang usaha baru, sejalan dengan pesatnya kegiatan ekonomi di suatu daerah.
Hal ini telah dibuktikan pada saat krisis ekonomi tahun 1997 yang ditandai
dengan runtuhnya usaha bisnis berskala besar (ABD, 2002). Atas dasar pertimbangan inilah pemerintah
Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak menaruh perhatian pada Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM), bahkan sejak tahun 1983 pemerintah secara konsisten
tedah melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkembangkan sektor usaha ini.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa UMKM selalu mendapatkan perhatian serius
dari Pemerintah, yaitu; pertama UMKM menyerap banyak tenaga kerja, kedua, UMKM
memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, dan ketiga, adanya ketimpangan
yang lebar antara pemain kecil dan besar dalam ekonomika Indonesia (Kuncoro,
2009).